NEWS
DETAILS
Kamis, 15 Jul 2021 07:52 - HSFCI Palu-Sulteng

Ada yang sudah tahu belum tentang peraturan pemerintah tentang spion?

Nih,, mimin kasi tau :
1. Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.

Tapi walaupun begitu, mending di pasang ke dua nya ya Brosis.
.
.
Untuk Info promo terupdate, jangan lupa Follow @honda.sulteng

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK